Kamis, 29 November 2012

PEMBERIAN SANKSI GANDA KEPADA PEKERJA DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA SURAT DENGAN ALASAN MANGKIR.



A.            Kasus Posisi:
Pada tanggal 22 Agustus 2011, Pekerja telah dikenakan sanksi oleh Perusahaan berupa Surat Peringatan Ketiga. Dalam Surat Peringatan itu, Perusahaan memutuskan untuk merumahkan Pekerja selama 10 (sepuluh) hari kerja dengan ketentuan bahwa Pekerja tidak boleh berada di areal tempat bekerja.  Kemudian pada tanggal 20 September 2011, Pekerja dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan tanpa ada Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan tanpa diberikan pesangon dan atau kompensasi apapun, padahal Pekerja telah bekerja selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan.

Guna mendapatkan hak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pekerja mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial dan pelimpahan penanganan perkara perselisihan hubungan industrial kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 28 September 2011. Kemudian, pada tanggal  01 Desember 2011,  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, telah menerbitkan Anjuran Nomor 138/ANJ/D/XII/2011 yang diberitahukan kepada Pekerja dan Perusahaan melalui Surat tanggal 14 Desember 2011.

B.            Pendapat dan Pertimbangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam Anjuran Nomor 138/ANJ/D/XII/2011.
1.              Bahwa benar pekerja Sdr. Yanu Nurtanto telah bekerja di perusahaan PT. Nata Sarana Adhika Cipta sejak bulan Pebruari 2003, dengan jabatan sebagai Office Boy serta mendapat gaji pokok sebesar Rp. 902.307,- + uang harian (tunjangan tetap) sebesar Rp. 25.000,- perhari kerja dan terakhir diterima pada bulan Agustus 2011.
2.              Bahwa pekerja diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha karena kinerja pekerja sebagai Office Boy dianggap tidak baik oleh pengusaha dimana pekerja telah mendapatkan surat peringatan dengan klasifikasi SP III, yaitu pekerja telah melakukan tindak pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Bab III Pasal 2 dan Pelanggaran Kewajiban Karyawan Bab V Pasal 3 Nomor b ayat (2), yaitu : Pekerja tidak mampu mengerjakan pekerjaan yang telah ditetapkan, setelah dilihat dari evaluasi pekerjaan karyawan (EPK) yang dilakukan setiap bulannya selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3.              Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (3) disebutkan, “Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, maka pekerja memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)  Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4.              Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 jo Pasal 93 ayat (1) dan (2) huruf f disebutkan, “upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan kecuali pekerja bersedia melakukan pekerjaan, namun pengusaha tidak mempekerjakannya”, oleh karena itu wajar kepada pekerja diberikan upah selama tidak dipekerjakan, yaitu sejak bulan September s/d Nopember 2011.
5.              Dengan memperhatikan keterngan dan data yang ada serta pendapat dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, guna menyelesaikan perkara pemutusan hubungan kerja tersebut, Mediator Hubungan Industrial :
M E N G A N J U R K A N
1.              Agar Pengusaha PT. Sarana Adika Cipta dalam mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja Sdr. Yanu Nurtanto membayarkan :
-          Uang Pesangon ;
1 x 9 x Rp. 1.527.307                                                          = Rp 13.745.763
-          Uang Penghargaan Masa Kerja ;
3 x Rp. 1.527.307                                                               = Rp. 4.581.921
-        Uang Penggantian Hak ;
15 % x (uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja)    = Rp. 2. 749.153
-        Upah bulan September, Oktober dan Nopember 2011 ;
3 x Rp. 1.527.307                                                               = Rp. 4.581.921
Jumlah                                                                                    = Rp. 25.658.758
(Dua puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
2.              Agar Pekerja Sdr. Yanu Nurtanto menerima besarnya uang kompensasi pengakhiran hubungan kerja sebagaimana pada angka 1 (satu) tersebut di atas.
3.              Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Surat Anjuran.
a.             Apabila para pihak menerima anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh para pihak.
b.             Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak/tidak menjawab anjuran ini, maka salah stau pihak atau para pihak dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Mediator Hubungan Industrial. 
Oleh karena Perusahaan tidak mengindahkan Anjuran  Nomor 138/ANJ/D/XII/2011, maka Pekerja (selanjutnya disebut Penggugat) mengajukan Gugatan  tertanggal 14 Desember 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Desember 2011 dengan Nomor Perkara: 293/PHI.G/2011/PN.JKT.PST.
C.            Pertimbangan Hukum
Dalam proses persidangan, Tergugat mendalilkan bahwa penerbitan Surat Peringatan Ketiga telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perusahaan. Tergugat juga mendalilkan seharusnya Penggugat masuk kerja pada tanggal 12 September 2011, namun Penggugat masuk kerja pada tanggal 20 September 2011. Sehingga Tergugat menyatakan bahwa Penggugat dianggap mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dan oleh karena itu Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 168 ayat (1)  Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tergugat juga mendalilkan bahwa dikarenakan tidak pernah ada Surat Pemutusan Hubungan Kerja, maka tidak ada alasan bagi Tergugat untuk memberikan pesangon dan upah sesuai tuntutan Penggugat.
Majelis Hakim berpendapat bahwa pada pokoknya ada 2 (dua) persoalan yang paling pokok dan fundamental yang harus dipertimbangkan, yakni :
1.         Apakah Surat Peringatan Ketiga, yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sah menurut hukum?
2.         Apakah tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat adalah sah menurut hukum?
Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila orang dinyatakan bersalah maka harus ada undang-undang/peraturan yang mengatur terlebih dahulu tentang kesalahan yang telah dilakukan oleh orang tersebut. Pendapat ini sejalan dengan Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur mengenai sanksi Surat Peringatan yang diberikan kepada Pekerja jika melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Peringatan Ketiga yang diterbitkan oleh Tergugat mengandung 2 (dua) sanksi sekaligus pada saat yang sama yakni Surat Peringatan Ketiga dan Pengggugat dirumahkan sementara selama 10 (sepuluh) hari kerja dengan ketentuan  bahwa Penggugat tidak boleh berada di areal tempat bekerja. Setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, tidak ditemukan bukti yang membuktikan tentang adanya Peraturan Perusahaan dari Tergugat selaku Pengusaha yang menyatakan bahwa tindakan Penggugat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang layak atau pantas untuk diberikan 2 (dua) sanksi sekaligus. Dengan demikian, penerbitan Surat Peringatan Ketiga adalah tidak sah.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 168 ayat (1)  Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi apabila Pekerja dikualifikasikan mengundurkan diri. Pertama, adanya mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah. Kedua, Pekerja telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara tertulis dan patut. Mengenai unsur pertama, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Peringatan Ketiga yang diterbitkan oleh Tergugat, tidak menyebutkan secara jelas dan tegas tentang kapan mulainya Penggugat harus masuk bekerja kembali. Mengenai unsur kedua, tidak ada satupun bukti yang membuktikan tentang adanya Surat Panggilan secara tertulis dan patut sebanyak 2 (dua) kali dari Tergugat kepada Penggugat untuk bekerja kembali. Oleh karena itu, Penggugat tidak dapat dikulaifikasikan telah mengundurkan diri. 
Majelis Hakim berpendapat bahwa karena Tergugat menginginkan agar Penggugat tetap diputus hubungan kerjanya, maka pemutusan hubungan kerja tersebut adalah karena alasan Tergugat melakukan efisiensi terhadap Penggugat sesuai dengan Pasal 164 ayat (3)  Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Tergugat diwajibkan memberikan uang kompensasi kepada Penggugat.
D.       Pertimbangan dan Putusan Hakim Selengkapnya.
D.1.       Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
1                .    Surat Peringatan Ke-III (ketiga) yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sah menurut hukum?

Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan ke dalam Gugatannya yang menyatakan bahwa Penggugat setiap harinya melakukan pekerjaan dengan baik sebagaimana permintaan Tergugat dan bahkan terkadang Penggugat dituntut untuk melakukan pekerjaan lebih dari apa yang sudah diperjanjikan sejak Februari 2003 sampai Agustus 2011;

Menimbang, bahwa akan tetapi tanpa adanya kesalahan yang dilakukan Penggugat ternyata pada tanggal 23 Agustus 2010 Penggugat mendapatkan surat peringatan ke-III (ketiga) dari Tergugat dengan surat No.III/22 Agustus 2011/NT-FREE tanggal 22 Agustus 2011 yang isinya memberikan sanksi Dirumahkannya Penggugat sementara dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan pekerja tidak boleh berada di area tempat kerja.

Menimbang, bahwa namun hal tersebut di bantah oleh Tergugat yang menyatakan bahwa selama masa penilaian dan evaluasi kinerja Penggugat selama 3 bulan ternyata Penggugat tidak telaten merawat peralatan kantor milik Tergugat kemudian Penggugat melakukan kegiatan usaha (berjualan) dalam lingkungan perusahaan pada jam kerja dan Penggugat sering kali terlambat dalam masuk bekerja yaitu datang lewat dari pukul 07.30 WIB:

Menimbang, bahwa oleh karenanya Tergugat harus mengambil tindakan terhadap Penggugat karena jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi pekerja lainnya oleh karenanya Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2011 mengeluarkan surat peringatan III terhadap Penggugat yang disertai skorsing/dirumahkan selama 10 (sepuluh) hari dimana skorsing ini diberikan dengan tujuan supaya penggugat memberikan perhatian ekstra terhadap isi dari surat peringatan III tersebut;

Menimbang, bahwa untuk menjawab apakah surat peringatan ke-III (ketiga) yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sah menurut hukum maka Majelis Hakim akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dimuka persidangan di bawah ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 = bukti T3 berdasarkan Surat Peringatan ke-III (ketiga) No.III/22 Agustus 2011/NT-FREE yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, diperoleh fakta Penggugat dengan jabatan Office Boy diklasifikasikan Surat Peringatan ke-III (ketiga) di anggap melakukan melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Bab III Pasal 2 tentang pelanggaran Kewajiban Karyawan maka perusahaan mengeluarkan surat peringatan sesuai dengan Bab V Pasal 3 huruf b ayat (2) dimana pelanggarannya adalah karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaan yang telah ditetapkan setelah dilihat dari Evaluasi Pekerjaan Karyawan (EPK) yang dilakukan setiap bulannya selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan oleh karenanya perusahaan memutuskan untuk merumahkan sementara dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja karyawan tidak boleh berada di areal tempat bekerja;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :

-  Bahwa berdasarkan bukti P-2 = bukti T-3 berupa Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) Nomor : III/22 Agustus 2011/NT-FREE tanggal 22 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, terbukti perusahaan memutuskan untuk merumahkan sementara dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja karyawan tidak boleh berada di areal tempat bekerja;

-  Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyatakan bahwa apabila orang dinyatakan bersalah maka harus ada undang-undangnya/ peraturannya yang mengatur terlebih dahulu tentang yang telah dilakukan oleh orang tersebut;

-  Bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 menyatakan “dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja. Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Sama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketigfa secara berturut-turut”;

-  Bahwa berdasarkan bukti P-2 = bukti T3 terbukti bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Peringatan Ke-III langsung terhadap Penggugat tanpa melalui surat peringatan Ke-I dan surat peringatan Ke-II sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003;

-  Bahwa oleh karenanya penerbitan Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa melalui surat peringatan Ke-I dan surat peringatan Ke-II tersebut adalah jelas merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003;

-  Bahwa selanjutnya dari bukti P-2 = bukti T3 tersebut terbukti bahwa disamping mendapat sanksi Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) Penggugat juga mendapatkan sanksi lain dari Tergugat yaitu dirumahkan sementara dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja karyawan tidak boleh berada di areal tempat bekerja sehingga dari bukti tersebut jelas menyatakan bahwa Penggugat mendapatkan sanksi ganda/lebih dari satu pada saat yang sama karena dianggap lelah melakukan pelanggaran ditempat Tergugat;

-   Bahwa didalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketentuan mengenai hak dan kewajiban, larangan-larangan dan sanksi-sanksi harus dimuat terlebih dahulu dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang menyatakan mana perbuatan yang diperbolehkan dan mana perbuatan yang dilarang sehingga baik pekerja maupun pengusaha mengetahui batas-batas yang diperbolehkan dan larangan untuk melakukan sesuatu;

-  Bahwa hal tersebut harus jelas dan terang terlebih dahulu bahwa terhadap apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan serta hak dan kewajiban tertulis dengan jelas sehingga tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang dilakukan baik oleh pekerja maupun pengusaha;

-  Bahwa oleh karenanya Peggugat telah melakukan Pelanggaran yang menurut Tergugat pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat tersebut adalah pantas dan layak untuk diberikan tindakan dengan memberikan 2 (dua) sanksi sekaligus pada saat yang sama yaitu Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) dan dirumahkan sementara Penggugat dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja dengan ketentuan bahwa karyawan tidak boleh berada di areal tempat bekerja dimana menurut Majelis Hakim hal tersebut harus dimuat atau dicantumkan secara tertulis dengan jelas dan tegas terlebih dahulu baik didalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang telah diketahui dan dimengerti dengan baik antara pekerja dengan pengusaha sehingga masing-masing pihak telah mengetahui dan mengerti tentang hak dan kewajibannya dan apabila melakukan pelanggaran maka akan mendapat sanksi yang telah diketahui dan dimengerti tersebut;

-  Bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti dengan secara seksama terhadap bukti-bukti yang diajukan baik oleh Penggugat berupa bukti P-1 s/d P-3 maupun bukti yang diajukan oleh Tergugat berupa bukti T-1 s/d T-8 ternyata tidak ada satupun bukti yang membuktikan tentang adanya Peraturan Perusahaan dari Tergugat selaku pengusaha yang menyatakan bahwa tindakan Penggugat tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang layak atau pantas untuk diberikan 2 (dua) sanksi sekaligus yaitu Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) dan dirumahkan sementara Penggugat dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja dengan ketentuan bahwa karyawan tidak boleh berada di area tempat bekerja;

-  Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena tidak ada bukti dan Tergugat tidak dapat membuktikan di persidangan tentang adanya Peraturan Perusahaan dari Tergugat yang menyatakan adanya perbuatan Penggugat yang melakukan pelanggaran apa saja yang dapat diberikan 2 (dua) sanksi sekaligus yaitu Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) dan dirumahkan sementara Penggugat dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja dengan ketentuan bahwa karyawan tidak boleh berada di areal tempat bekerja adalah jelas merupakan tindakan tanpa dasar hukum oleh karena tindakan Tergugat tersebut adalah tindakan sepihak dan sewenang-wenang terhadap Penggugat;

-  Bahwa oleh karena tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) telah melanggar Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 dan juga terbukti bahwa tindakan tersebut tanpa dasar hukum sehingga merupakan tindakan yang sepihak dan sewenang-wenang terhadap Penggugat maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penerbitabn Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut adalah tidak sah;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah terurai di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terbukti bahwa Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

2.    Apakah tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat adalah sah menurut hukum?

Menimbang, bahwa pada tanggal 20 September 2011 Penggugat kembali lagi kepada Tergugat untuk menanyakan mengenai hubungan kerja antara para pihak yang tidak ada kejelasan dan akhirnya Tergugat menekankan bahwa Penggugat sudah diputus hubungan kerja/sudah dipecat oleh Tergugat;

Menimbang, bahwa beberapa kali Penggugat datang dengan harapan agar dapat bekerja kembali tetapi tetap diusir oleh Tergugat dimana pengusiran tersebut dilakukan dengan alasan Penggugat telah dipecat karena tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya:

Menimbang, bahwa namun menurut Tergugat, Penggugat yang seharusnya masuk kerja kembali pada tanggal 12 September 2011 justru sejak tanggal 12 September 2011 tersebut Penggugat tidak masuk tanpa keterangan walaupun sudah dipanggil secara patut;

Menimbang, bahwa oleh karenanya sesuai dengan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor :13 Tahun 2003 ketidakhadiran Penggugat tersebut masuk dalam kualifikasi telah mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan maka demi hukum Penggugat telah mengundurkan diri sendiri dari Tergugat;

Menimbang, bahwa ketentuan tentang pengunduran diri telah diatur dalam pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan  “Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerja dikualifikasikan mengundurkan diri”;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tentang pengunduran diri tersebut di atas Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan pasal 168 ayat (1)  Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 unsur-unsur yang harus dipenuhi apabila pekerja/buruh dikualifikasikan mengundurkan diri adalah sebagai berikut :

1.         Mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah;
2.          Telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara tertulis dan patut ;

Bahwa Majelis Hakim akan manguji tentang ketidak hadiran bekerja Penggugat selama ini apakah telah memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut;

Bahwa unsur pertama yang harus dibuktikan adalah apakah Penggugat terbukti tidak masuk kerja/ mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah;

Bahwa berdasrkan bukti P-2 = bukti T-3 berupa Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) Nomor: III/22 Agustus 2011/NT-FREE tanggal 22 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, terbukti perusahaan memutuskan untuk merumahkan sementara dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja karyawan tidak boleh berada di areal tempat bekerja;

Bahwa dalam bukti P-2 = bukti T-3 hanya menyebutkan bahwa perusahaan/ Tergugat memutuskan untuk merumahkan sementara pekerja/ Penggugat dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan karyawan tidak boleh berada di areal tempat bekerja namun Tergugat selaku pengusaha tidak menyebutkan secara rinci kapan mulainya Penggugat harus masuk bekerja ditempat Tergugat dimana hal ini akan menimbulkan multi tafsir atau penafsiran yang berbeda-beda antara pekerja dengan pengusaha;

Bahwa kalau dihitung skorsing/dirumahkannya Penggugat selama 10 (sepuluh) hari kerja dan pekerja tidak boleh berada di areal terhitung sejak hari Senin tanggal 22 Agustus 2011 maka skorsing tersebut akan berakhir pada tanggal 9 September 2011 namun ternyata Tergugat di dalam jawabannya menyatakan bahwa seharusnya Penggugat masuk kerja pada tanggal 12 September 2011 sehingga menimbulkan perbedaan kapan mulainya Penggugat harus masuk kerja kembali;

Bahwa disamping itu kalau dilihat secara seksama bahwa pada tanggal 30-31 Agustus 2011 itu adalah hari Raya Idul Fitri 1432 H yang mana adalah wajar dan lumrah apabila Penggugat libur tidak masuk sesuai dengan skorsing yang diperintahkan oleh Tergugat dan di dalamnya surat peringatan Ke-III tersebut tidak menyebutkan secara jelas dan tegas kapan mulainya Penggugat harus masuk bekerja kembali dan ternyata Penggugat masuk tanggal 20 September 2011;

Bahwa oleh karena di dalam surat peringatan Ke-III tersebut tidak menyebutkan secara jelas dan tegas kapan mulainya Penggugat harus masuk bekerja kembali dan pada tanggal 30-31 Agustus 2011 itu adalah hari raya Idul Fitri 1432 H yang mana adalah wajar dan lumrah apabila Penggugat libur tidak masuk sesuai dengan skorsing yang diperintahkan oleh Tergugat maka Penggugat masuk kerja kembali pada tanggal 20 September 2011 menurut Majelis Hakim tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat tersebut;

Bahwa oleh karena itu dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah tidak masuk kerja/ mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah adalah tidak terpenuhi oleh karena dalil tersebut harus dikesampingkan;

Bahwa selanjutnya terhadap unsur yang kedua harus dibuktikan adalah apakah Pengusaha (Tergugat) telah melakukan Panggilan secara tertulis dan patut sebanyak 2 (dua) kali kepada Pekerja (Penggugat);

Bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti dengan secara seksama terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat berupa bukti P-1 s/d P-3 maupun bukti yang diajukan oleh Tergugat berupa bukti T-1 s/d T-8 ternyata tidak ada satupun bukti yang membuktikan tentang adanya Surat Panggilan secara tertulis dan Patut sebanyak 2 (dua) kali dari Pengusaha (Tergugat) kepada Pekerja (Penggugat) untuk bekerja kembali;

 Bahwa karena terbukti tidak ada Surat Panggilan secara tertulis dan patut sebanyak 2 (dua) kali dari Pengusaha (Tergugat) kepada Pekerja (Penggugat) untuk bekerja kembali maka dalil Terduga: yang menyatakan bahwa Penggugat tidak masuk tanpa keterangan walaupun sudah dipanggil secara patut adalah dalil yang mengada-ada dan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Tergugat tersebut harus dikesampingkan karena tidak terbukti secara hukum ‘Penggugat tidak masuk tanpa keterangan walaupun sudah dipanggil secara patut’;

Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua unsur yang ditentukan oleh pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang pekerja yang dikualifikasikan mengundurkan diri yang dilakukan oleh penggugat berdasarkan bukti P-2 = bukti T-3 dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat tersebut diatas tidak terpenuhi sehingga Penggugat tidak dapat dikualifikasikan telah mengundurkan diri;

Menimbang, bahwa namun kenyataannya Tergugat selaku Penggugat tetap melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat yang dinyatakan secara tegas oleh Tergugat karena Penggugat dianggap telah mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003;

Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti secara hukum bahwa Tergugat tidak memenuhi ketentuan dan unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 sehingga terhadap Penggugat tidak dapat diterapkan klasifikasi pengunduran diri berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat berdasrkan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tetap menginginkan agar Tergugat tetap diputus hubungan kerjanya maka pemutusan hubungan kerja maka pemutusan hubungan kerja tersebut adalah karena alasan Tergugat melakukan tindakan efisiensi terhadap Penggugat sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003;

Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi maka sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor :13 Tahun 2003 Tergugat diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi terhadap Penggugat yaitu uang pesangon kepada pekerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor : 13 tahun 2003;

Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terbukti Penggugat berhak atas kompensasi dari tindakan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi yang dilakukan oleh Tergugat dan tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut adalah sah menurut hukum;

Menimbang, bahwa oleh karena terbukti tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat adalah sah menurut hukum maka hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak dibacakan putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Penggugat terbukti dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat ternyata tidak dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya;

D.2  Amar Putusan
DALAM PROVISI
-         Menolak tuntutan provisi Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
1.          Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk sebagian
2.         Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan  hubungan kerja  terhadap Penggugat berdasarkan pasal 164 Undang-Undang 13 tahun 2003
3.         Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dan Tergugat terhitung sejak dibacakanya putusan ini;
4.         Menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan  masa kerja, uang penggantian hak,upah penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat dan THR tahun 2011 dan hak-hak lainnya dengan rincian sebagai berikut;
-     Uang Pesangon : 2 x 9 Rp 1.628.822                                  =     Rp.    29.318.796
-     Uang penghargaan masa kerja : 1x3x Rp 1.628.822      =     Rp.       4.886.446
-     Uang Penggantian hak atas perumahan 
dan pengobatan 15% X Rp 34.205.262                             =     Rp.     5.130.789
Sub Total                                                                                =     Rp.     39.336.051
-     Uang cuti tahunan 12/25 X Rp 1.628.822                         =     Rp       5.554.100
-     Upah Proses Agustus 2011 s/d April 2012
9 X Rp 1.628.822                                                                   =   Rp. 14.659.398
Total seluruhnya  : Rp 59.549.549
(lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah)
5.         Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
6.         Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negara sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
E.      Kaidah Hukum
1.              Pekerja hanya dapat diberikan 2 (dua) sanksi sekaligus, jika Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama telah mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang layak atau pantas untuk diberikan 2 (dua) sanksi sekaligus.
2.              Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, tidak secara langsung dapat dikualifikasikan sebagai pengunduran diri. Perusahaan perlu memanggil Pekerja melalui Surat sebanyak 2 (dua) kali secara patut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar