A.
Kasus
Posisi:
Pada
tanggal 22 Agustus 2011, Pekerja telah dikenakan sanksi oleh Perusahaan berupa
Surat Peringatan Ketiga. Dalam Surat Peringatan itu, Perusahaan memutuskan
untuk merumahkan Pekerja selama 10 (sepuluh) hari kerja dengan ketentuan bahwa
Pekerja tidak boleh berada di areal tempat bekerja. Kemudian pada tanggal 20 September 2011, Pekerja
dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan tanpa ada Surat
Pemutusan Hubungan Kerja dan tanpa diberikan pesangon dan atau kompensasi
apapun, padahal Pekerja telah bekerja selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan.
Guna
mendapatkan hak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa ganti rugi
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pekerja mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan
industrial dan pelimpahan penanganan perkara perselisihan hubungan industrial
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal
28 September 2011. Kemudian, pada tanggal
01 Desember 2011, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, telah menerbitkan Anjuran Nomor
138/ANJ/D/XII/2011 yang diberitahukan kepada Pekerja dan Perusahaan melalui
Surat tanggal 14 Desember 2011.
B.
Pendapat
dan Pertimbangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam Anjuran Nomor
138/ANJ/D/XII/2011.
1.
Bahwa benar pekerja
Sdr. Yanu Nurtanto telah bekerja di perusahaan PT. Nata Sarana Adhika Cipta
sejak bulan Pebruari 2003, dengan jabatan sebagai Office Boy serta mendapat
gaji pokok sebesar Rp. 902.307,- + uang harian (tunjangan tetap) sebesar Rp.
25.000,- perhari kerja dan terakhir diterima pada bulan Agustus 2011.
2.
Bahwa pekerja
diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha karena kinerja pekerja sebagai
Office Boy dianggap tidak baik oleh pengusaha dimana pekerja telah mendapatkan
surat peringatan dengan klasifikasi SP III, yaitu pekerja telah melakukan
tindak pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Bab III Pasal
2 dan Pelanggaran Kewajiban Karyawan Bab V Pasal 3 Nomor b ayat (2), yaitu :
Pekerja tidak mampu mengerjakan pekerjaan yang telah ditetapkan, setelah
dilihat dari evaluasi pekerjaan karyawan (EPK) yang dilakukan setiap bulannya
selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3.
Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 161 ayat (3) disebutkan, “Pekerja yang diputuskan hubungan
kerjanya dengan alasan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Perusahaan, maka pekerja memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu)
kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4.
Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 155 jo Pasal 93 ayat (1) dan (2) huruf f disebutkan, “upah
tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan kecuali pekerja
bersedia melakukan pekerjaan, namun pengusaha tidak mempekerjakannya”, oleh
karena itu wajar kepada pekerja diberikan upah selama tidak dipekerjakan, yaitu
sejak bulan September s/d Nopember 2011.
5.
Dengan memperhatikan
keterngan dan data yang ada serta pendapat dan pertimbangan-pertimbangan
sebagaimana tersebut diatas, guna menyelesaikan perkara pemutusan hubungan
kerja tersebut, Mediator Hubungan Industrial :
M
E N G A N J U R K A N
1.
Agar Pengusaha PT.
Sarana Adika Cipta dalam mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja Sdr. Yanu
Nurtanto membayarkan :
-
Uang Pesangon ;
1
x 9 x Rp. 1.527.307 =
Rp 13.745.763
-
Uang Penghargaan Masa
Kerja ;
3
x Rp. 1.527.307 =
Rp. 4.581.921
-
Uang Penggantian Hak
;
15
% x (uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja) = Rp. 2. 749.153
-
Upah bulan September,
Oktober dan Nopember 2011 ;
3
x Rp. 1.527.307 =
Rp. 4.581.921
Jumlah
=
Rp. 25.658.758
(Dua
puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh
delapan ribu rupiah)
2.
Agar Pekerja Sdr.
Yanu Nurtanto menerima besarnya uang kompensasi pengakhiran hubungan kerja
sebagaimana pada angka 1 (satu) tersebut di atas.
3.
Agar kedua belah
pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Surat Anjuran.
a.
Apabila para pihak
menerima anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat
Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh para pihak.
b.
Apabila salah satu
pihak atau para pihak menolak/tidak menjawab anjuran ini, maka salah stau pihak
atau para pihak dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Mediator Hubungan
Industrial.
Oleh
karena Perusahaan tidak mengindahkan Anjuran
Nomor 138/ANJ/D/XII/2011, maka Pekerja (selanjutnya disebut Penggugat)
mengajukan Gugatan tertanggal 14
Desember 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Desember 2011
dengan Nomor Perkara: 293/PHI.G/2011/PN.JKT.PST.
C.
Pertimbangan
Hukum
Dalam
proses persidangan, Tergugat mendalilkan bahwa penerbitan Surat Peringatan
Ketiga telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perusahaan. Tergugat juga
mendalilkan seharusnya Penggugat masuk kerja pada tanggal 12 September 2011,
namun Penggugat masuk kerja pada tanggal 20 September 2011. Sehingga Tergugat
menyatakan bahwa Penggugat dianggap mangkir selama 5 (lima) hari kerja
berturut-turut tanpa keterangan dan oleh karena itu Penggugat dikualifikasikan
mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Tergugat juga mendalilkan bahwa dikarenakan tidak pernah ada
Surat Pemutusan Hubungan Kerja, maka tidak ada alasan bagi Tergugat untuk
memberikan pesangon dan upah sesuai tuntutan Penggugat.
Majelis
Hakim berpendapat bahwa pada pokoknya ada 2 (dua) persoalan yang paling pokok
dan fundamental yang harus dipertimbangkan, yakni :
1.
Apakah Surat
Peringatan Ketiga, yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sah menurut
hukum?
2.
Apakah tindakan
Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat adalah sah
menurut hukum?
Majelis
Hakim berpendapat bahwa apabila orang dinyatakan bersalah maka harus ada
undang-undang/peraturan yang mengatur terlebih dahulu tentang kesalahan yang
telah dilakukan oleh orang tersebut. Pendapat ini sejalan dengan Pasal 161 ayat
(1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur
mengenai sanksi Surat Peringatan yang diberikan kepada Pekerja jika melakukan
pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan
atau Perjanjian Kerja Bersama.
Majelis
Hakim berpendapat bahwa Surat Peringatan Ketiga yang diterbitkan oleh Tergugat
mengandung 2 (dua) sanksi sekaligus pada saat yang sama yakni Surat Peringatan
Ketiga dan Pengggugat dirumahkan sementara selama 10 (sepuluh) hari kerja
dengan ketentuan bahwa Penggugat tidak
boleh berada di areal tempat bekerja. Setelah memeriksa dan meneliti dengan
seksama terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, tidak
ditemukan bukti yang membuktikan tentang adanya Peraturan Perusahaan dari
Tergugat selaku Pengusaha yang menyatakan bahwa tindakan Penggugat dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran yang layak atau pantas untuk diberikan 2
(dua) sanksi sekaligus. Dengan demikian, penerbitan Surat Peringatan Ketiga
adalah tidak sah.
Majelis
Hakim berpendapat bahwa Pasal 168 ayat (1)
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki 2
(dua) unsur yang harus dipenuhi apabila Pekerja dikualifikasikan mengundurkan
diri. Pertama, adanya mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah. Kedua,
Pekerja telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara tertulis dan patut.
Mengenai unsur pertama, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Peringatan Ketiga
yang diterbitkan oleh Tergugat, tidak menyebutkan secara jelas dan tegas
tentang kapan mulainya Penggugat harus masuk bekerja kembali. Mengenai unsur
kedua, tidak ada satupun bukti yang membuktikan tentang adanya Surat Panggilan
secara tertulis dan patut sebanyak 2 (dua) kali dari Tergugat kepada Penggugat
untuk bekerja kembali. Oleh karena itu, Penggugat tidak dapat dikulaifikasikan
telah mengundurkan diri.
Majelis
Hakim berpendapat bahwa karena Tergugat menginginkan agar Penggugat tetap
diputus hubungan kerjanya, maka pemutusan hubungan kerja tersebut adalah karena
alasan Tergugat melakukan efisiensi terhadap Penggugat sesuai dengan Pasal 164
ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun
2003. Tergugat diwajibkan memberikan uang kompensasi kepada Penggugat.
D.
Pertimbangan dan Putusan Hakim Selengkapnya.
D.1. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan
Industrial
1
. Surat Peringatan Ke-III
(ketiga) yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sah menurut hukum?
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan ke dalam Gugatannya
yang menyatakan bahwa Penggugat setiap harinya melakukan pekerjaan dengan baik
sebagaimana permintaan Tergugat dan bahkan terkadang Penggugat dituntut untuk
melakukan pekerjaan lebih dari apa yang sudah diperjanjikan sejak Februari 2003
sampai Agustus 2011;
Menimbang, bahwa akan tetapi tanpa adanya
kesalahan yang dilakukan Penggugat ternyata pada tanggal 23 Agustus 2010
Penggugat mendapatkan surat peringatan ke-III (ketiga) dari Tergugat dengan
surat No.III/22 Agustus 2011/NT-FREE tanggal 22 Agustus 2011 yang isinya
memberikan sanksi Dirumahkannya Penggugat sementara dengan masa waktu 10
(sepuluh) hari kerja dan pekerja tidak boleh berada di area tempat kerja.
Menimbang, bahwa namun hal tersebut di bantah
oleh Tergugat yang menyatakan bahwa selama masa penilaian dan evaluasi kinerja
Penggugat selama 3 bulan ternyata Penggugat tidak telaten merawat peralatan
kantor milik Tergugat kemudian Penggugat melakukan kegiatan usaha (berjualan)
dalam lingkungan perusahaan pada jam kerja dan Penggugat sering kali terlambat
dalam masuk bekerja yaitu datang lewat dari pukul 07.30 WIB:
Menimbang, bahwa oleh karenanya Tergugat harus
mengambil tindakan terhadap Penggugat karena jika tidak akan menjadi preseden
buruk bagi pekerja lainnya oleh karenanya Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2011
mengeluarkan surat peringatan III terhadap Penggugat yang disertai
skorsing/dirumahkan selama 10 (sepuluh) hari dimana skorsing ini diberikan
dengan tujuan supaya penggugat memberikan perhatian ekstra terhadap isi dari
surat peringatan III tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjawab apakah surat
peringatan ke-III (ketiga) yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sah
menurut hukum maka Majelis Hakim akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh
para pihak dimuka persidangan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 = bukti T3 berdasarkan Surat Peringatan ke-III (ketiga)
No.III/22 Agustus 2011/NT-FREE yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat,
diperoleh fakta Penggugat dengan jabatan Office Boy diklasifikasikan Surat
Peringatan ke-III (ketiga) di anggap melakukan melanggar ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Perusahaan Bab III Pasal 2 tentang pelanggaran Kewajiban
Karyawan maka perusahaan mengeluarkan surat peringatan sesuai dengan Bab V
Pasal 3 huruf b ayat (2) dimana pelanggarannya adalah karyawan tidak mampu
mengerjakan pekerjaan yang telah ditetapkan setelah dilihat dari Evaluasi
Pekerjaan Karyawan (EPK) yang dilakukan setiap bulannya selama 2 (dua) bulan
berturut-turut dan oleh karenanya perusahaan memutuskan untuk merumahkan
sementara dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja karyawan tidak boleh berada
di areal tempat bekerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas
Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan bukti P-2 = bukti T-3 berupa Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) Nomor
: III/22 Agustus 2011/NT-FREE tanggal 22 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh
Tergugat kepada Penggugat, terbukti perusahaan memutuskan untuk merumahkan
sementara dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja karyawan tidak boleh berada
di areal tempat bekerja;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku menyatakan bahwa apabila orang dinyatakan bersalah maka harus ada
undang-undangnya/ peraturannya yang mengatur terlebih dahulu tentang yang telah
dilakukan oleh orang tersebut;
- Bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1)
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 menyatakan “dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Kerja. Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Sama,
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh
yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketigfa secara
berturut-turut”;
- Bahwa berdasarkan bukti P-2 = bukti T3 terbukti bahwa Tergugat telah menerbitkan
Surat Peringatan Ke-III langsung terhadap Penggugat tanpa melalui surat
peringatan Ke-I dan surat peringatan Ke-II sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang diatur dalam pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003;
- Bahwa oleh karenanya penerbitan Surat Peringatan
Ke-III (Ketiga) yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa melalui
surat peringatan Ke-I dan surat peringatan Ke-II tersebut adalah jelas
merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003;
- Bahwa selanjutnya dari bukti P-2 = bukti T3 tersebut terbukti bahwa disamping mendapat
sanksi Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) Penggugat juga mendapatkan sanksi lain
dari Tergugat yaitu dirumahkan sementara dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari
kerja karyawan tidak boleh berada di areal tempat bekerja sehingga dari bukti
tersebut jelas menyatakan bahwa Penggugat mendapatkan sanksi ganda/lebih dari
satu pada saat yang sama karena dianggap lelah melakukan pelanggaran ditempat
Tergugat;
- Bahwa
didalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
disebutkan bahwa ketentuan mengenai hak dan kewajiban, larangan-larangan dan
sanksi-sanksi harus dimuat terlebih dahulu dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang menyatakan mana perbuatan yang
diperbolehkan dan mana perbuatan yang dilarang sehingga baik pekerja maupun
pengusaha mengetahui batas-batas yang diperbolehkan dan larangan untuk
melakukan sesuatu;
- Bahwa hal tersebut harus jelas dan terang
terlebih dahulu bahwa terhadap apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak
boleh dilakukan serta hak dan kewajiban tertulis dengan jelas sehingga tidak
terjadi tindakan yang sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang dilakukan baik
oleh pekerja maupun pengusaha;
- Bahwa oleh karenanya Peggugat telah melakukan
Pelanggaran yang menurut Tergugat pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat
tersebut adalah pantas dan layak untuk diberikan tindakan dengan memberikan 2
(dua) sanksi sekaligus pada saat yang sama yaitu Surat Peringatan Ke-III
(Ketiga) dan dirumahkan sementara Penggugat dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari
kerja dengan ketentuan bahwa karyawan tidak boleh berada di areal tempat
bekerja dimana menurut Majelis Hakim hal tersebut harus dimuat atau dicantumkan
secara tertulis dengan jelas dan tegas terlebih dahulu baik didalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang telah diketahui
dan dimengerti dengan baik antara pekerja dengan pengusaha sehingga
masing-masing pihak telah mengetahui dan mengerti tentang hak dan kewajibannya
dan apabila melakukan pelanggaran maka akan mendapat sanksi yang telah diketahui
dan dimengerti tersebut;
- Bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan
meneliti dengan secara seksama terhadap bukti-bukti yang diajukan baik oleh
Penggugat berupa bukti P-1 s/d P-3
maupun bukti yang diajukan oleh Tergugat berupa bukti T-1 s/d T-8 ternyata tidak ada satupun bukti yang membuktikan
tentang adanya Peraturan Perusahaan dari Tergugat selaku pengusaha yang
menyatakan bahwa tindakan Penggugat tersebut dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran yang layak atau pantas untuk diberikan 2 (dua) sanksi sekaligus
yaitu Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) dan dirumahkan sementara Penggugat
dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja dengan ketentuan bahwa karyawan tidak
boleh berada di area tempat bekerja;
- Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena
tidak ada bukti dan Tergugat tidak dapat membuktikan di persidangan tentang
adanya Peraturan Perusahaan dari Tergugat yang menyatakan adanya perbuatan
Penggugat yang melakukan pelanggaran apa saja yang dapat diberikan 2 (dua)
sanksi sekaligus yaitu Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) dan dirumahkan
sementara Penggugat dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja dengan ketentuan
bahwa karyawan tidak boleh berada di areal tempat bekerja adalah jelas
merupakan tindakan tanpa dasar hukum oleh karena tindakan Tergugat tersebut
adalah tindakan sepihak dan sewenang-wenang terhadap Penggugat;
- Bahwa oleh karena tindakan Tergugat dalam
menerbitkan Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) telah melanggar Pasal 161 ayat (1)
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 dan juga terbukti bahwa tindakan tersebut
tanpa dasar hukum sehingga merupakan tindakan yang sepihak dan sewenang-wenang
terhadap Penggugat maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penerbitabn Surat
Peringatan Ke-III (Ketiga) oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut adalah
tidak sah;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah terurai di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa
terbukti bahwa Surat Peringatan Ke-III (Ketiga) yang dikeluarkan oleh Tergugat
kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
2.
Apakah
tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat
adalah sah menurut hukum?
Menimbang, bahwa pada
tanggal 20 September 2011 Penggugat kembali lagi kepada Tergugat untuk
menanyakan mengenai hubungan kerja antara para pihak yang tidak ada kejelasan
dan akhirnya Tergugat menekankan bahwa Penggugat sudah diputus hubungan
kerja/sudah dipecat oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa
beberapa kali Penggugat datang dengan harapan agar dapat bekerja kembali tetapi
tetap diusir oleh Tergugat dimana pengusiran tersebut dilakukan dengan alasan
Penggugat telah dipecat karena tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan
tugasnya:
Menimbang, bahwa
namun menurut Tergugat, Penggugat yang seharusnya masuk kerja kembali pada tanggal 12 September
2011 justru sejak tanggal 12 September 2011 tersebut Penggugat tidak masuk
tanpa keterangan walaupun sudah dipanggil secara patut;
Menimbang, bahwa oleh
karenanya sesuai dengan Pasal 168 ayat
(1) Undang-undang Nomor :13 Tahun
2003 ketidakhadiran Penggugat tersebut masuk dalam kualifikasi telah
mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan maka demi hukum
Penggugat telah mengundurkan diri sendiri dari Tergugat;
Menimbang, bahwa
ketentuan tentang pengunduran diri telah diatur dalam pasal 168 ayat (1)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan “Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima)
hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang
dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua)
kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerja dikualifikasikan
mengundurkan diri”;
Menimbang, bahwa
berdasarkan ketentuan undang-undang tentang pengunduran diri tersebut di atas Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan
sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan
pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor :
13 Tahun 2003 unsur-unsur yang harus dipenuhi apabila pekerja/buruh
dikualifikasikan mengundurkan diri adalah sebagai berikut :
1.
Mangkir 5
(lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi dengan bukti yang sah;
2.
Telah
dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara tertulis dan patut ;
Bahwa Majelis Hakim
akan manguji tentang ketidak hadiran bekerja Penggugat selama ini apakah telah
memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam pasal 168 ayat (1)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut;
Bahwa unsur pertama
yang harus dibuktikan adalah apakah Penggugat terbukti tidak masuk kerja/
mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara
tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah;
Bahwa berdasrkan bukti P-2 = bukti T-3 berupa Surat
Peringatan Ke-III (Ketiga) Nomor: III/22 Agustus 2011/NT-FREE tanggal 22
Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, terbukti perusahaan
memutuskan untuk merumahkan sementara dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja
karyawan tidak boleh berada di areal tempat bekerja;
Bahwa dalam bukti P-2 = bukti T-3 hanya menyebutkan
bahwa perusahaan/ Tergugat memutuskan untuk merumahkan sementara pekerja/
Penggugat dengan masa waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan karyawan tidak boleh
berada di areal tempat bekerja namun Tergugat selaku pengusaha tidak
menyebutkan secara rinci kapan mulainya Penggugat harus masuk bekerja ditempat
Tergugat dimana hal ini akan menimbulkan multi tafsir atau penafsiran yang
berbeda-beda antara pekerja dengan pengusaha;
Bahwa kalau dihitung
skorsing/dirumahkannya Penggugat selama 10 (sepuluh) hari kerja dan pekerja
tidak boleh berada di areal terhitung sejak hari Senin tanggal 22 Agustus 2011
maka skorsing tersebut akan berakhir pada tanggal 9 September 2011 namun
ternyata Tergugat di dalam jawabannya menyatakan bahwa seharusnya Penggugat
masuk kerja pada tanggal 12 September 2011 sehingga menimbulkan perbedaan kapan
mulainya Penggugat harus masuk kerja kembali;
Bahwa disamping itu
kalau dilihat secara seksama bahwa pada tanggal 30-31 Agustus 2011 itu adalah
hari Raya Idul Fitri 1432 H yang mana adalah wajar dan lumrah apabila Penggugat
libur tidak masuk sesuai dengan skorsing yang diperintahkan oleh Tergugat dan
di dalamnya surat peringatan Ke-III tersebut tidak menyebutkan secara jelas dan
tegas kapan mulainya Penggugat harus masuk bekerja kembali dan ternyata
Penggugat masuk tanggal 20 September 2011;
Bahwa oleh karena di
dalam surat peringatan Ke-III tersebut tidak menyebutkan secara jelas dan tegas
kapan mulainya Penggugat harus masuk bekerja kembali dan pada tanggal 30-31
Agustus 2011 itu adalah hari raya Idul Fitri 1432 H yang mana adalah wajar dan
lumrah apabila Penggugat libur tidak masuk sesuai dengan skorsing yang
diperintahkan oleh Tergugat maka Penggugat masuk kerja kembali pada tanggal 20
September 2011 menurut Majelis Hakim tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh
Penggugat tersebut;
Bahwa oleh karena itu
dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah tidak masuk kerja/ mangkir
5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi dengan bukti yang sah adalah tidak terpenuhi oleh karena dalil
tersebut harus dikesampingkan;
Bahwa selanjutnya
terhadap unsur yang kedua harus dibuktikan adalah apakah Pengusaha (Tergugat)
telah melakukan Panggilan secara tertulis dan patut sebanyak 2 (dua) kali
kepada Pekerja (Penggugat);
Bahwa setelah Majelis
Hakim memeriksa dan meneliti dengan secara seksama terhadap bukti-bukti yang
diajukan oleh Penggugat berupa bukti P-1
s/d P-3 maupun bukti yang diajukan oleh Tergugat berupa bukti T-1 s/d T-8 ternyata tidak ada
satupun bukti yang membuktikan tentang adanya Surat Panggilan secara tertulis
dan Patut sebanyak 2 (dua) kali dari Pengusaha (Tergugat) kepada Pekerja
(Penggugat) untuk bekerja kembali;
Bahwa karena terbukti tidak ada Surat
Panggilan secara tertulis dan patut sebanyak 2 (dua) kali dari Pengusaha
(Tergugat) kepada Pekerja (Penggugat) untuk bekerja kembali maka dalil Terduga:
yang menyatakan bahwa Penggugat tidak masuk tanpa keterangan walaupun sudah
dipanggil secara patut adalah dalil yang mengada-ada dan oleh karena itu
Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Tergugat tersebut harus dikesampingkan
karena tidak terbukti secara hukum ‘Penggugat tidak masuk tanpa keterangan
walaupun sudah dipanggil secara patut’;
Bahwa dengan demikian
Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua unsur yang ditentukan oleh pasal 168 ayat
(1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang pekerja yang dikualifikasikan
mengundurkan diri yang dilakukan oleh penggugat berdasarkan bukti P-2 = bukti
T-3 dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat tersebut diatas tidak
terpenuhi sehingga Penggugat tidak dapat dikualifikasikan telah mengundurkan
diri;
Menimbang, bahwa
namun kenyataannya Tergugat selaku Penggugat tetap melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap Penggugat yang dinyatakan secara tegas oleh Tergugat karena
Penggugat dianggap telah mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 168 ayat (1)
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa oleh
karena telah terbukti secara hukum bahwa Tergugat tidak memenuhi ketentuan dan
unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor : 13
Tahun 2003 sehingga terhadap Penggugat tidak dapat diterapkan klasifikasi
pengunduran diri berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor: 13 Tahun
2003 maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat berdasrkan Pasal 168 ayat (1)
Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 adalah tidak sah dan bertentangan dengan
hukum;
Menimbang, bahwa oleh
karena Tergugat tetap menginginkan agar Tergugat tetap diputus hubungan
kerjanya maka pemutusan hubungan kerja maka pemutusan hubungan kerja tersebut
adalah karena alasan Tergugat melakukan tindakan efisiensi terhadap Penggugat
sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa oleh
karena Tergugat melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja karena alasan
efisiensi maka sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor :13 Tahun
2003 Tergugat diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi terhadap Penggugat
yaitu uang pesangon kepada pekerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2) Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Undang-undang Nomor : 13 tahun 2003;
Menimbang, bahwa
dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terbukti Penggugat berhak
atas kompensasi dari tindakan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi
yang dilakukan oleh Tergugat dan tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut
adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh
karena terbukti tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap Penggugat adalah sah menurut hukum maka hubungan kerja antara
Penggugat dengan Tergugat putus sejak dibacakan putusan ini;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim
berkesimpulan bahwa Para Penggugat terbukti dapat membuktikan dalil-dalil
gugatannya sedangkan Tergugat ternyata tidak dapat membuktikan dalil-dalil
sangkalannya;
D.2 Amar Putusan
DALAM PROVISI
-
Menolak tuntutan
provisi Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
1.
Mengabulkan
Gugatan Penggugat Untuk sebagian
2.
Menyatakan
Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan
hubungan kerja terhadap Penggugat
berdasarkan pasal 164 Undang-Undang 13 tahun 2003
3.
Menyatakan putus
hubungan kerja Penggugat dan Tergugat terhitung sejak dibacakanya putusan ini;
4.
Menghukum
tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak,upah
penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat dan THR tahun 2011 dan hak-hak
lainnya dengan rincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon : 2 x 9 Rp 1.628.822 = Rp.
29.318.796
- Uang penghargaan masa kerja : 1x3x Rp 1.628.822 =
Rp. 4.886.446
- Uang Penggantian hak atas perumahan
dan pengobatan 15% X Rp 34.205.262 = Rp.
5.130.789
Sub
Total
= Rp. 39.336.051
- Uang cuti tahunan 12/25 X Rp 1.628.822 = Rp
5.554.100
- Upah Proses Agustus 2011 s/d April 2012
9 X Rp 1.628.822
= Rp. 14.659.398
Total
seluruhnya : Rp 59.549.549
(lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh sembilan
ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah)
5.
Menolak gugatan
Penggugat untuk selain dan selebihnya
6.
Membebankan biaya
perkara yang timbul dari perkara ini kepada negara sebesar Rp.
300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
E. Kaidah Hukum
1.
Pekerja hanya dapat
diberikan 2 (dua) sanksi sekaligus, jika Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan
atau Perjanjian Kerja Bersama telah mengatur mengenai tindakan-tindakan yang
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang layak atau pantas untuk diberikan
2 (dua) sanksi sekaligus.
2.
Mangkir selama 5
(lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah, tidak secara langsung dapat dikualifikasikan sebagai
pengunduran diri. Perusahaan perlu memanggil Pekerja melalui Surat sebanyak 2
(dua) kali secara patut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar